Jakarta, Kompas -
Peredaran obat ilegal di pasaran membuat konsumen harus jeli membedakan
obat yang ilegal dan legal agar tidak tertipu dan mengonsumsi obat
ilegal. Namun, pengenalan atas obat yang legal masih sebatas melihat
kemasan.
Kepala
Pusat Penyelidikan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) Rumonda Napitupulu, Kamis (27/1), mengatakan, konsumen perlu
cermat membedakan obat yang layak konsumsi atau tidak.
”Sebenarnya,
metode terbaik adalah melalui pemeriksaan laboratorium. Untuk
masyarakat awam, satu-satunya jalan agar terhindar dari obat palsu
adalah membeli obat dengan resep dokter di apotek terpercaya,” kata
Rumonda.
Selain
itu, konsumen juga perlu memeriksa kemasan obat dengan teliti.
Pemeriksaan kemasan obat itu terkait nomor registrasi obat, segel obat,
kemasan utuh atau bocor, label obat, nama obat, produsen, tanggal
kedaluwarsa, serta nomor batch.
Rumonda
mengatakan, nomor batch dan tanggal kedaluwarsa tercetak pada kemasan
dan menggunakan tinta yang tidak mudah luntur. Namun, pengenalan nomor
batch juga membutuhkan keahlian tertentu untuk mengetahui barang itu
asli atau tidak.
Dia
meminta konsumen untuk berkonsultasi lagi ke dokter jika tidak ada
kemajuan setelah meminum obat. Begitu pula jika terjadi keluhan tertentu
setelah mengonsumsi obat tertentu.
Dia
mengakui peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi
obat ilegal serta penyuluhan di masyarakat mengenai cara mengenali obat
ilegal adalah salah satu cara untuk memberantas obat palsu.
Jika
menemukan kejanggalan tertentu di kemasan obat, konsumen dapat
mengadukan temuan itu ke unit layanan pengaduan konsumen BPOM di Jalan
Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat, atau menghubungi nomor
telepon 426333. Konsumen juga dapat mengirim surat elektronik ke
ulpk@pom.go.id atau mengadukan ke Balai POM di masing-masing daerah.
Meracuni konsumen
Kepala
Departemen Farmasi Universitas Indonesia (UI) Yahdiana Harahap
mengatakan, peredaran obat dan suplemen palsu dapat membahayakan
konsumen. Sebab, barang-barang itu berasal dari bahan limbah yang
seharusnya dimusnahkan karena telah kedaluwarsa.
Senyawa
pada obat dan suplemen kedaluwarsa kemungkinan besar berubah. Perubahan
ini bisa dari senyawa yang mengobati sakit menjadi senyawa membahayakan
kesehatan. Dampak paling buruk bahkan dapat meracuni penggunanya.
”Batas
kedaluwarsa obat ditentukan melalui penelitian medis. Obat itu
diperkirakan bertahan dalam waktu tertentu dan dari pengaruh luar
seperti suhu udara,” kata Yahdiana.
Dia
mencontohkan, suplemen vitamin C yang kedaluwarsa bisa teroksidasi
karena pengaruh lingkungan. ”Jika hal ini terjadi, suplemen itu terurai
menjadi senyawa lain sehingga memicu terbentuknya batu ginjal pengguna,”
kata Yahdiana.
Dia
menyayangkan peredaran bahan limbah medis ke pasaran. Seharusnya,
limbah medis tidak boleh diperjualbelikan karena pendistribusian barang
seperti ini diatur hukum. Pihak yang sengaja menjual barang limbah ke
pasaran dapat menghadapi proses hukum. Begitu juga lembaga usaha resmi
yang sengaja menjual bahan limbah medis.
”Pemerintah dapat mencabut usaha dan memutus kerja sama pengolahan limbah,” katanya.
Menurut
dia, sulit membedakan obat dan suplemen palsu dengan produk resmi.
Secara kasat mata, kedua produk ini sama persis. Sebagaimana informasi
yang dihimpun Kompas, dua produk ini tidak berbeda. Pembuat obat dan
suplemen palsu memakai bahan limbah kedaluwarsa. Mereka hanya mengganti
kemasan limbah obat dan suplemen, kemudian memasarkan lagi. Pembuat obat
palsu juga mengganti batas kedaluwarsa menjadi dua tahun ke depan.
”Saya
sendiri tidak dapat membedakannya. Satu-satunya jalan adalah dengan
menguji di laboratorium. Masyarakat awam sulit melakukan hal itu,” kata
Yahdiana.
Iskandar
(31), pegawai swasta di Depok, khawatir dengan obat murah di pasaran.
Jangan-jangan obat yang dia konsumsi bukan produk resmi. Dia sering
mengonsumsi salah satu merek obat yang dipalsukan seperti diberitakan
media. (NDY/ART)
Sumber : Kompas Cetak

No comments:
Post a Comment
Tulis komentar anda disini